Jakarta - Kejaksaan Agung terus melakukan pertemuan dengan Mabes Polri dan beberapa lembaga lainnya untuk membahas kasus Gayus Tambunan. Dari pertemuan terakhir pada Rabu (8/12/2010), kemarin, Kejagung mengakui ada beberapa kendala yang menyebabkan berkas tersebut belum bisa dikatakan lengkap.
"Setelah dipaparkan ternyata memang petunjuk Jaksa yang tertuang di P18-P19 itu masih banyak sekali yang belum bisa dipenuhi, sehingga sampai hari ini perkaranya memang belum bisa dikatakan sempurna untuk diterbitkan P21," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus M Amari di Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (10/12/2010).
Amari mengatakan, dalam pertemuan kemarin, dia hadir untuk menggantikan Jaksa Agung Basrief Arief yang absen karena harus mengikuti RDP dengan Komisi III DPR. Selain Polri, dalam pertemuan itu turut hadir PPATK, BPK, KPK dan Satgas.
Amari menambahkan, ada beberapa kendala yang dihadapi penyidik saat mengusut keberadaan uang-uang Gayus tersebut. Penyidik, menurutnya, masih terbentur pada sistem di Pengadilan Pajak.
"Kendala yang paling utama adalah data-data untuk menelusuri uang yang disimpan Gayus itu dari mana, dari siapa dan seterusnya itu masih gelap. Karena masih terbentur masalah kerahasiaan Pengadilan Pajak," jelasnya.
Tidak hanya itu, Amari merasa pihak-pihak di lingkungan Direktorat Pajak cenderung tertutup. Sikap seperti itulah yang membuat proses penyidikan menjadi sulit.
"Pihak-pihak yang mempunyai catatan itu di pihak Dirjen Pajak masih belum terbuka. Oleh karena itu rapat kemarin menyepakati untuk perkara Gayus yang ketiga, yaitu perkara yang Rp 28 miliar dan Rp 74 miliar itu yang belum terbukti diketahui darimana asalanya," beber pria berkacamata ini.
Agar proses penyidikan perkara ini segera tuntas, dalam pertemuan tersebut kemudian disepakati akan mengikut sertakan PPNS dari Ditjen Pajak ke depannya.
"Dan kita sepakati akan meminta bantuan atau keikusertaan Dirjen Pajak, yang dalam hal ini dari PPNS Dirjen Pajak untuk pengungkapan perkara Gayus ini," katanya.
Dengan adanya kerja sama dari semua lembaga ini, lanjut Amari, diharapkan berkas Gayus bisa segera dilimpahkan ke pengadilan.
"Karena kalau tidak bisa diungkap semuanya, masyarakat masih tetap penasaran jadi akan dibikin semacam tim gabungan, agar lebih cepat berkas ini dilengkapi dan memenuhi kelengkapan formil maupun materil," tandasnya.
"Setelah dipaparkan ternyata memang petunjuk Jaksa yang tertuang di P18-P19 itu masih banyak sekali yang belum bisa dipenuhi, sehingga sampai hari ini perkaranya memang belum bisa dikatakan sempurna untuk diterbitkan P21," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus M Amari di Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (10/12/2010).
Amari mengatakan, dalam pertemuan kemarin, dia hadir untuk menggantikan Jaksa Agung Basrief Arief yang absen karena harus mengikuti RDP dengan Komisi III DPR. Selain Polri, dalam pertemuan itu turut hadir PPATK, BPK, KPK dan Satgas.
Amari menambahkan, ada beberapa kendala yang dihadapi penyidik saat mengusut keberadaan uang-uang Gayus tersebut. Penyidik, menurutnya, masih terbentur pada sistem di Pengadilan Pajak.
"Kendala yang paling utama adalah data-data untuk menelusuri uang yang disimpan Gayus itu dari mana, dari siapa dan seterusnya itu masih gelap. Karena masih terbentur masalah kerahasiaan Pengadilan Pajak," jelasnya.
Tidak hanya itu, Amari merasa pihak-pihak di lingkungan Direktorat Pajak cenderung tertutup. Sikap seperti itulah yang membuat proses penyidikan menjadi sulit.
"Pihak-pihak yang mempunyai catatan itu di pihak Dirjen Pajak masih belum terbuka. Oleh karena itu rapat kemarin menyepakati untuk perkara Gayus yang ketiga, yaitu perkara yang Rp 28 miliar dan Rp 74 miliar itu yang belum terbukti diketahui darimana asalanya," beber pria berkacamata ini.
Agar proses penyidikan perkara ini segera tuntas, dalam pertemuan tersebut kemudian disepakati akan mengikut sertakan PPNS dari Ditjen Pajak ke depannya.
"Dan kita sepakati akan meminta bantuan atau keikusertaan Dirjen Pajak, yang dalam hal ini dari PPNS Dirjen Pajak untuk pengungkapan perkara Gayus ini," katanya.
Dengan adanya kerja sama dari semua lembaga ini, lanjut Amari, diharapkan berkas Gayus bisa segera dilimpahkan ke pengadilan.
"Karena kalau tidak bisa diungkap semuanya, masyarakat masih tetap penasaran jadi akan dibikin semacam tim gabungan, agar lebih cepat berkas ini dilengkapi dan memenuhi kelengkapan formil maupun materil," tandasnya.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar