Jakarta - Inti keistimewaan Yogyakarta adalah tentang penetapan gubernur dan wakil gubernurnya. Pemerintah dinilai menjadi orang yang sok baik yang ingin melindungi Kesultanan dan Pakualaman, namun sejatinya, 'menyingkirkan' Sultan.
"Keistimewaan Yogyakarta sesungguhnya selesai dengan Maklumat 5 September itu, Gubernur dengan penetapan. Tidak ada persoalan. Gubernur kan sama posisinya, kalau korupsi juga disidiknya sama. Jangan seolah kita baik padahal ingin menyingkirkan Sultan," jelas Ketua Nasional Demokrat Ferry Mursyidan Baldan.
Hal itu disampaikan Ferry dalam diskusi 'Keistimewaan Demokratis dalam Republik' di Populis Institute, Jl Salak, Setiabudi, Kuningan, Jakarta, Kamis (9/12/2010).
Ferry mengkritik adanya istilah parardhya yang melembagakan Kesultanan dan Pakualaman serta adanya pasal tentang pemilihan langsung gubernur dan wakilnya. "Justru karena gubernur dipegang Sultan, jadi tidak berani macam-macam, seperti korupsi. Sebab kalau ada apa-apa yang rusak ya justru Keraton itu sendiri. Seolah ada hal yang ingin kita jaga padahal ingin menyingkirkan," sindir mantan anggota Komisi II dari Golkar ini.
Padahal, di mata Ferry, Gubernur DIY yang sekarang, Sultan Hamengku Buwono IX cukup egaliter dan demokratis. Sultan dinilainya tidak bersikap feodal sebagai raja.
"Sultan sangat egaliter, jalan itu bawa koper sendiri. Tidak bawa ajudan. Tidak memakai lambang kesultanan. Hobinya juga sama saya, perokok. Dia tidak punya sikap feodal," tutur Ferry yang disambut tawa peserta diskusi.
Begitu pun tata cara pemerintahan, tidak beda dengan daerah lain. Jadi, Ferr tak habis pikir, daerah Yogyakarta yang berjalan normal dan tenang-tenang saja malah dipermasalahkan. Ferry juga mengkritik pidato SBY tentang monarki.
"Tidak perlu pakai pidato lagi. Presiden datang saja ke Yogyakarta menemui Sultan, bicarakan, selesai," jelasnya.Mengenai adanya istilah gubernur utama. Ferry berujar singkat, "Kayak BI (Bank Indonesia) saja ada gubernur utama," jelasnya.
Sementara Saiful Haq, Menteri PDT Kabinet Indonesia Muda, mengatakan masalah ini jangan sampai diseret ke masalah politik. "Karena Demokrat tidak menang di Yogya dan karena Sultan dekat dengan Nasional Demokrat," kata dia.
Sementara itu, draf RUUK DIY yang dipegang Kemendagri pada pasal 11 menjelaskan:
Parardhya Keistimewaan Yogyakarta adalah lembaga yang terdiri dari Sri Sultan Hamengku Buwono dan Paku Alam sebagai satu kesatuan yang mempunyai fungsi sebagai simbol, pelindung dan penjaga budaya, serta pengayom dan pemersatu masyarakat DIY.
Sedangkan pasal 21 ayat 3 berbunyi:
Pemilihan gubernur dan wakil gubernur dilaksanakan sesuai dengan perundang undangan.
Pasal 22 ayat 2:
Parardhya dapat mengusulkan pemberhentian gubernur dan/atau wakil gubernur.
Pasal 23 poin c:
Melakukan konsultasi dengan Parardhya untuk urusan-urusan sebagaimana dimaksud pasal 5 ayat (2).
"Keistimewaan Yogyakarta sesungguhnya selesai dengan Maklumat 5 September itu, Gubernur dengan penetapan. Tidak ada persoalan. Gubernur kan sama posisinya, kalau korupsi juga disidiknya sama. Jangan seolah kita baik padahal ingin menyingkirkan Sultan," jelas Ketua Nasional Demokrat Ferry Mursyidan Baldan.
Hal itu disampaikan Ferry dalam diskusi 'Keistimewaan Demokratis dalam Republik' di Populis Institute, Jl Salak, Setiabudi, Kuningan, Jakarta, Kamis (9/12/2010).
Ferry mengkritik adanya istilah parardhya yang melembagakan Kesultanan dan Pakualaman serta adanya pasal tentang pemilihan langsung gubernur dan wakilnya. "Justru karena gubernur dipegang Sultan, jadi tidak berani macam-macam, seperti korupsi. Sebab kalau ada apa-apa yang rusak ya justru Keraton itu sendiri. Seolah ada hal yang ingin kita jaga padahal ingin menyingkirkan," sindir mantan anggota Komisi II dari Golkar ini.
Padahal, di mata Ferry, Gubernur DIY yang sekarang, Sultan Hamengku Buwono IX cukup egaliter dan demokratis. Sultan dinilainya tidak bersikap feodal sebagai raja.
"Sultan sangat egaliter, jalan itu bawa koper sendiri. Tidak bawa ajudan. Tidak memakai lambang kesultanan. Hobinya juga sama saya, perokok. Dia tidak punya sikap feodal," tutur Ferry yang disambut tawa peserta diskusi.
Begitu pun tata cara pemerintahan, tidak beda dengan daerah lain. Jadi, Ferr tak habis pikir, daerah Yogyakarta yang berjalan normal dan tenang-tenang saja malah dipermasalahkan. Ferry juga mengkritik pidato SBY tentang monarki.
"Tidak perlu pakai pidato lagi. Presiden datang saja ke Yogyakarta menemui Sultan, bicarakan, selesai," jelasnya.Mengenai adanya istilah gubernur utama. Ferry berujar singkat, "Kayak BI (Bank Indonesia) saja ada gubernur utama," jelasnya.
Sementara Saiful Haq, Menteri PDT Kabinet Indonesia Muda, mengatakan masalah ini jangan sampai diseret ke masalah politik. "Karena Demokrat tidak menang di Yogya dan karena Sultan dekat dengan Nasional Demokrat," kata dia.
Sementara itu, draf RUUK DIY yang dipegang Kemendagri pada pasal 11 menjelaskan:
Parardhya Keistimewaan Yogyakarta adalah lembaga yang terdiri dari Sri Sultan Hamengku Buwono dan Paku Alam sebagai satu kesatuan yang mempunyai fungsi sebagai simbol, pelindung dan penjaga budaya, serta pengayom dan pemersatu masyarakat DIY.
Sedangkan pasal 21 ayat 3 berbunyi:
Pemilihan gubernur dan wakil gubernur dilaksanakan sesuai dengan perundang undangan.
Pasal 22 ayat 2:
Parardhya dapat mengusulkan pemberhentian gubernur dan/atau wakil gubernur.
Pasal 23 poin c:
Melakukan konsultasi dengan Parardhya untuk urusan-urusan sebagaimana dimaksud pasal 5 ayat (2).

Tidak ada komentar:
Posting Komentar