Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2003-2006 dan 2006-2009, Jimly Asshiddiqie, yakin hakim di MK bersih dari korupsi. Dia berharap indikasi kuat terjadi korupsi tidak benar adanya.
"Saya sendiri tidak percaya kalau 9 hakim ini melakukan korupsi, mereka ini punya integritas," tutur Jimly dalam perbincangan dengan detikcom terkait pengumuman hasil tim investigasi internal MK yang diketuai Refly Harun, Kamis (9/12/2010). Tim menyimpulkan ada indikasi kuat di level bawah hakim yang terlibat dalam suap/pemerasan.
Jimly mengimbau kepada publik untuk tidak begitu saja menelan mentah-mentah kabar yang menyebutkan adanya praktik korupsi di MK.
"Itu kan baru indikasi, baru bau-baunya saja. Jangan cepat diambil kesimpulan final, saya berharap indikasi itu tidak benar," ujar Jimly.
Lalu, bagaimana dengan MK periode yang dipimpin Jimly dalam periode 2003-2006 dan 2006-2009?
"Di zaman saya dulu tidak ada kasus seperti yang sekarang ramai dibicarakan, baik itu temuan atau laporan suap atau korupsi itu tidak ada," kata Jimly.
Menurutnya, di awal kelahirannya MK tidak menangani perkara yang menyangkut kepentingan perorangan. Berbeda dengan sekarang di mana MK menangani sengketa Pemilukada yang memungkinkan menyangkut kepentingan perorangan.
"Karakternya dulu beda, lain dengan sekarang yang menangani pemilukada yang kemungkinan ada kepentingan masing-masing calon," katanya.
Seperti diketahui, tulisan Refly dimuat di rubrik Opini Harian Kompas, Senin 25 Oktober 2010, dengan judul "MK Masih Bersih?". Dalam tulisan itu, Refly menyebutkan pernah mendengar langsung bahwa di Papua ada orang yang mengantarkan dan menyediakan uang bermiliar-miliar untuk berperkara di MK, termasuk untuk menyuap hakim di MK dalam kasus Pemilukada.
Pakar hukum tata negara ini juga mengungkapkan jika melihat dengan mata kepala sendiri tumpukan uang Rp 1 miliar, yang akan diberikan kepada hakim MK oleh orang yang sedang berperkara.
Tulisan Refly kemudian memancing reaksi dari Mahfud MD. Dia langsung menunjuk Refly sebagai ketua tim independen yang menyelidiki dugaan suap tersebut. Beberapa anggota tim tersebut antara lain, Bambang Widjojanto, Adnan Buyung Nasution dan Saldi Isra. Tim bekerja hingga 8 Desember 2010. Temuan mereka telah dipaparkan hari ini yang menyimpulkan adanya indikasi suap/pemerasan di level bawah hakim.
"Saya sendiri tidak percaya kalau 9 hakim ini melakukan korupsi, mereka ini punya integritas," tutur Jimly dalam perbincangan dengan detikcom terkait pengumuman hasil tim investigasi internal MK yang diketuai Refly Harun, Kamis (9/12/2010). Tim menyimpulkan ada indikasi kuat di level bawah hakim yang terlibat dalam suap/pemerasan.
Jimly mengimbau kepada publik untuk tidak begitu saja menelan mentah-mentah kabar yang menyebutkan adanya praktik korupsi di MK.
"Itu kan baru indikasi, baru bau-baunya saja. Jangan cepat diambil kesimpulan final, saya berharap indikasi itu tidak benar," ujar Jimly.
Lalu, bagaimana dengan MK periode yang dipimpin Jimly dalam periode 2003-2006 dan 2006-2009?
"Di zaman saya dulu tidak ada kasus seperti yang sekarang ramai dibicarakan, baik itu temuan atau laporan suap atau korupsi itu tidak ada," kata Jimly.
Menurutnya, di awal kelahirannya MK tidak menangani perkara yang menyangkut kepentingan perorangan. Berbeda dengan sekarang di mana MK menangani sengketa Pemilukada yang memungkinkan menyangkut kepentingan perorangan.
"Karakternya dulu beda, lain dengan sekarang yang menangani pemilukada yang kemungkinan ada kepentingan masing-masing calon," katanya.
Seperti diketahui, tulisan Refly dimuat di rubrik Opini Harian Kompas, Senin 25 Oktober 2010, dengan judul "MK Masih Bersih?". Dalam tulisan itu, Refly menyebutkan pernah mendengar langsung bahwa di Papua ada orang yang mengantarkan dan menyediakan uang bermiliar-miliar untuk berperkara di MK, termasuk untuk menyuap hakim di MK dalam kasus Pemilukada.
Pakar hukum tata negara ini juga mengungkapkan jika melihat dengan mata kepala sendiri tumpukan uang Rp 1 miliar, yang akan diberikan kepada hakim MK oleh orang yang sedang berperkara.
Tulisan Refly kemudian memancing reaksi dari Mahfud MD. Dia langsung menunjuk Refly sebagai ketua tim independen yang menyelidiki dugaan suap tersebut. Beberapa anggota tim tersebut antara lain, Bambang Widjojanto, Adnan Buyung Nasution dan Saldi Isra. Tim bekerja hingga 8 Desember 2010. Temuan mereka telah dipaparkan hari ini yang menyimpulkan adanya indikasi suap/pemerasan di level bawah hakim.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar